Recent Posts

Sudah Punya KIA, Anak Legal Sebagai WNI

15 Desember 2017

Kalo dulu orang tua, dalam hal ini ibu yang baru melahirkan, hanya perlu mengurus  akta lahir, kini ada tambahan tugas yaitu mengurus Kartu Identitas Anak (KIA). Setelah KIA selesai, anak tersebut sudah dianggap legal sebagai WNI.

Kebijakan ini mengacu pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.  Dalam permendagri itu disebutkan mulai tahun 2016 seluruh anak Indonesia wajib memiliki KTP dalam bentuk KIA.

Alhamdulillah, dua jagoanku sudah legal jadi WNI, sudah punya KIA sodarah-sodarah!☺

Senengnya lagi, semua itu diurusin sama ketua RT-ku yang yang baik hati dan tidak sombong, gak tau rajin menabung apa nggak...😁.


Baca juga: Rumah Impianku Tidak Muluk Yang Penting Nyaman

Kartu ini selanjutnya akan menjadi identitas resmi anak, sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.


Bedanya dengan KTP dewasa, KIA tidak menyertakan chip elektronik. Selain itu ada perbedaan lainnya yaitu untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.

Manfaat KIA yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota ini diharapkan memudahkan anak dalam mengurus berbagai dokumen. Misalnya,  KIA ini akan menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak saat melakukan pelayanan publik, seperti saat mengurus paspor atau kalau mau ke puskemas.

Selain itu, dengan memiliki KIA bagi anak berusia 13 tahun, dapat memiliki tabungan pribadi. Bila di sekolah, anak ingin memiliki tabungan yang sebelumnya mesti menggunakan KTP orang tua, dengan memiliki KIA dapat langsung memenuhi persyaratan membuat rekening tabungan.

Baca juga: Orang Kayah Jangan Pake LPG Melon

KIA memiliki konsep seperti  KTP, semua identitas akan tercatat dalam kependudukan masing-masing daerah sehingga membuat proses seperti di atas akan lebih mudah dan efisien.

Syarat yang harus dipenuhi dalam penerbitan KIA adalah sebagai berikut:


Yang belum punya, ayoo datang ke Disdukcapil di wilayahnya, proses nya gak lama kok. Atau mo dikordinir sama Ketua RT-nya masing-masing? Pilihan kedua sepertinya lebih asyiiiik..😄

Tidak ada komentar:

Posting Komentar